PENGERTIAN TENTANG SEPUTAR KPR

Bookmark and Share
PENGERTIAN TENTANG SEPUTAR KPR , Memahami seputar KPR, Apakah KPR itu ? kita tentu sering mendengar mengenai KPR dong, untuk itu yuk anda dan fafansuka mempelajari KPR, Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pengertian KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:

1. KPR Subsidi

Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi

Yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.



Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB



Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

1. Flat
2. Effektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

Keuntungan KPR

- Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan  uang muka.- Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.


Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.


2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
b. Prasarana sudah tersedia
c. c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Sumber : Bank Indonesia - www.bi.go.id


Kredit pemilikan rumah

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.
Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya.
Beberapa contoh KPR adalah KPR Merdeka dari Bank NISP, Kredit Griya Utama dari BTN, dan KPR BCA dari BCA.

Simulasi KPR (Kredit pemilikan Rumah)

Simulasi KPR merupakan sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank) dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.
Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. Ini disebabkan oleh pihak tersebut pada nantinya adalah pihak yang akan mendapatkan atau menerima pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit.
Simulasi kredit rumah ini akan dibuat oleh pihak bank. Dan biasanya akan berbeda-beda tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah uang muka yang harus dibayarkan, dan juga berapa bunga (atau lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Ini merupakan sebuah informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.
Nasabah berhak untuk memintas simulasi kredit rumah ini dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila Anda membeli rumah dari developer, pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank serta pilihan jangka waktu yang hendak diambil dan berapa besar cicilan kredit. Ini karena pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang dijadikan pilihan oleh nasabah.
Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas / id.wikipedia.org


Pilih Mana, KPR Syariah atau Konvensional ?

Minat masyarakat menggunakan layanan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah terus menggeliat. Catatan terakhir, dalam pameran properti Mei lalu, transaksi perdagangan KPR syariah tercatat mencapai Rp356 miliar, jauh lebih tinggi dari target maksimal Rp150 miliar.

Sebagai produk pembiayaan baru, KPR syariah memang belum terlalu dikenal masyarakat luas. Bahkan Wakil Ketua Umum REI Handi Pranata mengaku para pengembang perumahan juga masih awam dengan produk pembiayaan ini.

"Banyak pengembang yang tidak mengerti dan memang perlu orang khusus (yang mendalami itu)," kata Handi disela REI Ekspo 2010 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2010.

Lalu, apakah perbedaan mencolok antara KPR Islamic Banking (iB) atau biasa dikenala KPR syariah dibandingkan dengan KPR konvensional yang lebih dulu berkembang di Indonesia?

Bank Syariah selama ini memiliki berbagai macam pembiayaan KPR yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. KPR iB itu adalah jual beli dengan skema rurabbaha, sewa (skema ijarah), sewa beli (skema ijarah muntahiya bi attamlik), dan kepemilikan bertahap.

Namun bank syariah di Tanah Air selama ini lebih banyak menawarkan KPR iB dengan skema jual beli dan skema sewa beli.

KPR iB skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Dengan model ini nasabah tidak akan dipusingkan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar. Sebab KPR ini memberikan besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai.

Harga jual rumah melalui KPR iB jual beli oleh bank syariah ditetapkan sejak awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.

Sebagai ilustrasi, harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya akan mengambil keuntungan sebesar Rp50 juta sehingga harga jual rumah kepada nasabah ditetapkan sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, angsuran yang harus dibayar nasabah per bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan atau sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Bentuk lain, KPR iB sewa beli. Skema ini memberi pilihan kepada nasabah untuk menyewa rumah yang akhirnya dapat dimiliki hingga akhir masa sewa.

Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya skema ini digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang.

Untuk kedua jenis KPR iB tersebut, nasabah bank syariah juga diuntungkan dengan pilihan bisa melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Jika pada KPR konvensional, nasabah bisa dikenakan pinalti, maka bank syariah membebaskan penalti karena harga rumah sudah ditetapkan dari awal.
Sumber: bisnis.news.viva.co.id

NB:  Kesimpulannya Lebih Benar kita sebagai umat Islam & non muslim untuk Menggunakan KPR Syariah / KPR iB dong.
Bila artikel ini terdapat kesalahan mohon segera tulis di kotak komentar sob, terimakasih ...
Demikian ulasan singkat mengenai PENGERTIAN TENTANG SEPUTAR KPR


Backlink here..

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar